MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto memasang patok papan pada lima bangunan yang ada di beberapa Kecamatan di Kota Mojokerto, yang tengah dalam proses pengerjaan, Selasa (20/08/2019).
Pemasangan papan dilakukan karena dipastikan bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Lima lokasi bangunan yang disegel diantaranya, bangunan di jalan raya Surodinawan Kecamatan Prajuritkulon, bangunan di jalan Brawijaya Kecamatan Prajuritkulon dua lokasi dan bangunan di jalan Muria Kelurahan Wates Kecamatan Magersari.
Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono, mengatakan, pemasangan papan pada bangunan itu dilakukan karena bangunan tersebut belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bukan penyegelan, tapi pemasangan papan yang ada keterangan Bangunan Ini Belum Dilengkapi IMB,” kata Sugiono, di kantor Satpol PP Kota Mojokerto kepada wartawan, Selasa (20/08/2019).
Menurut Sugiono, dari hasil pemantauan ada lima lokasi yang belum dilengkapi ijin sesuai dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang ijin mendirikan bangunan.
“Sesuai dengan hasil pemantauan atau sidak bahwa yang bersangkutan belum bisa menunjukkan IMB,” jelasnya.
Papan itu dipasang agar pemilik bangunan segera mengurus atau melengkapi IMB. Untuk bangunan yang sudah dipasang papan, kata Sugiono pemilik masih bisa menempati bangunan tersebut.
“Masalah menempati boleh, tapi ada susulan surat peringatan agar yang bersangkutan segera mengurus ijin,” tegas Sugiono.
Sedangkan, lanjut Sugiono, untuk melakukan pembongkaran bangunan yang belum memiliki IMB, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan SOP yang mengacu kepada Kemendagri.
“Setelah satu bulan baru kita bongkar, nanti kita berikan surat peringatan hingga 3 kali jika belum diurus ijinnya maka kita akan melakukan pembongkaran,” ujar Sugiono.
Untuk mengawasi papan yang sudah dipasang pada bangunan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan masing-masing.(den/gan)