Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaIndexHeadlineJambret Diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Pelaku Seorang Residivis

Jambret Diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Pelaku Seorang Residivis

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Timsus Gurita berhasil meringkus seorang penjambret dalam waktu kurang dari 5 jam pelaku yang selalu meresahkan warga dan senantiasa mengancam keselamatan warga Tanjung balai.

Pelaku tersebut Safriandi Pakpahan (21) warga Jalan MT Haryono, kelurahan Selat lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, merupakan residivis dalam kasus yang sama yang dilakukannya pada 2 tahun silam.

Kapolres Tanjung balai AKBP Irfan rifai mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Korban Ika Artuti (47) warga Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kab. Asahan dengan Laporan Polisi nomor : LP/199/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019 ,ucap AKBP Irfan Rifai (27/7/2019).

Kejadian bermula pada hari jumat (26/7/2019) sekira pukul 17.30 Wib, korban dibonceng oleh suaminya dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di jalan Pattimura, Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Tanjungbalai, dari arah kanan sepeda motor yang ditumpangi korban di dekati oleh Pelaku yang mengendarai Sepeda motor dan langsung merampas sebuah tas berwarna merah jambu dan pelaku langsung tancap gas.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai Rp 350.000, dan Handphone,” sebut Kapolres.

Mendapat Laporan terjadinya kasus jambret, Timsus Gurita yang dipimpin Ipda Syahril Situmorang dan Personil mengumpulkan data- data dan keterangan warga, akhirnya hasil kerja keras Timsus Gurita ini membuahkan hasil.

“Kurang dari 5 jam, Pelaku dapat diringkus di pinggir jalan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Selat lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, namun Barang bukti tidak kejahatan pada saat itu tidak ada pada pelaku,” jelasnya.

Hasil interogasi petugas, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini berterus terang bahwa barang bukti tas yang dirampasnya serta Sepeda motor yang digunakannya saat menjambret disembunyikan di rumah seseorang.

Petugas pun berhasil menemukan barang bukti tidak kejahatan pelaku,dan menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Pelaku ini kata Kapolres dikenakan pasal 365 subs 362 Jo 486 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(ilham /den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments