Sabtu, November 23, 2024
BerandaPemerintahanPemilu 2019 Tercatat Sebanyak 427 Pelanggaran Kampanye di Kabupaten Mojokerto

Pemilu 2019 Tercatat Sebanyak 427 Pelanggaran Kampanye di Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, mencatat sebanyak 427 pelanggaran kampanye selama pemilu tahun 2019 di Kabupaten Mojokerto.

Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu, Ahmad Basori, sebanyak 427 pelanggaran kampanye selama pemilu serentak (17/4/2019) lalu, yang telah ditotal oleh Bawaslu kabupaten Mojokerto.

“426 pelanggaran murni administrasi berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye, sedangkan satu pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh seorang kepala desa di kabupaten Mojokerto yang menguntungkan peserta pemilu, akibat tindakannya, dia dikenakan pasal 490 juncto 282 tentang Undang Undang Pemilu dengan pidana penjara 2 bulan dan denda 6 juta,” jelas Basori, Selasa (23/7/2019).

Masih kata Basori, Bawaslu kabupaten Mojokerto siap berkonsultasi dengan para peserta pemilu terkait dengan cara pemasangan alat peraga kampanye dan peraga kampanye pemilu yang baik dan benar.

“Apabila para peserta pemilu tidak sempat membaca peraturan dan ketetapan tentang tempat untuk memasang alat peraga kampanye. Maka, teman teman peserta politik segera konsultasi dengan kami agar pemasangan tersebut benar dan sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang ada,” ujar Basori.

Terkait tempat pemasangan alat kampanye, Basori mengungkapkan, pelanggaran kampanye yang paling banyak ditemukan oleh Bawaslu kabupaten Mojokerto berada di batang pohon.

“Pelanggaran pemasangan kampanye yang sering terjadi ditemukan di batang pohon dengan cara dipaku,” ungkap Basori.

Basori juga menjelaskan, beberapa tempat yang tidak boleh digunakan untuk memasang alat peraga kampanye dan peraga kampanye oleh para peserta politik yang ada di kabupaten Mojokerto.

“Tempat tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye adalah lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit telah tertulis dalam undang undang nomor 7 tahun 2017, Secara khusus dalam surat keputusan KPU kabupaten Mojokerto nomor 54, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, seperti di taman Mojosari, tugu UKS, tugu Pacet. Karena sudah menjadi ikon Mojokerto, jadi ketika telah dipasang alat kampanye tersebut, akan dianggap mengotori keindahan tempat tersebut,” kata Basori.

Basori berharap, para peserta partai politik harus memperhatikan dengan betul peraturan dan ketetapan yang ada ketika hendak memasang alat peraga kampanye dan peraga kampanye.

“Teman teman partai politik memang membutuhkan sarana untuk menyampaikan visi dan misi mereka berupa alat peraga kampanye. Tetapi, kalau pemasangannya di sembarang tempat, otomatis harus ditertibkan pihak bawaslu. Sehingga sarana yang digunakan oleh partai politik tersebut menjadi sia sia,” tandas Basori.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments