MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada masalah terkait pencairan.
Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, maka pemerintah wajib memberikan THR pada tanggal 24 Mei 2019. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi saat menggelar jumpa pers dengan awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup Pungkasiadi juga memastikan gaji pegawai dan gaji ke 13 juga tidak ada kendala. Hal ini mengingat pembayaran gaji berbarengan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
“Bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak ada masalah untuk pembayaran THR. Kemarin (Jumat 24/5/2019), kami sudah membayar,” ujar pungkasiadi.
Sementara terkait pembayaran gaji di bulan Juni, pihaknya juga sudah mengkomunikasikan kepada jajarannya, mengingat tepat tanggal 1 Juni, sudah cuti bersama. Sehingga masalah tersebut tidak lagi menjadi persoalan.
“Insyaallah tanggal 1 (satu) sudah bisa dicairkan. Sedangkan yang gaji ke 13, ini nanti ya kira-kira Minggu ketigalah. Intinya keuangan, administrasi prosedur di Pemkab Mojokerto untuk urusan PNS, haknya tidak ada masalah,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk THR PNS, dan PNS-Pensiunan cair pada tanggal 24 Mei 2019. “Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah siap kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan,” ujarnya di Jakarta (8/5/2019).(joe/gan)