MOJOKERTO,, Xtimenews.com – Pemuda Pageruyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto kota usai melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Susadi tetangganya sendiri alias satu Desa.
Informasi yang dihimpun, pelaku tersebut diketahui berinisial AA (28), ia ditangkap pada Selasa (07/05) kemarin.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, SH, mengantakan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjanjikan korban mendapatkan tokek dengan ukuran besar melalui ritual gaib.
“Awalnya pada bulan Desember 2018 lalu korban diajak oleh tersangka ke Pasar Tanjunganom tepatnya di area pejualan bunga, pelaku mengajak korban untuk membeli sejumlah bahan yang digunakan untuk melakukan ritual diantaranya membeli bunga tujuh rupa, dupa dan minyak wangi,” jelasnya.
Kata Warroka, Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil minyak di Desa Randegan Kecamatan Magersari.
“Motor korban dipinjam, namun pelaku membawa lari kendaraan tersebut dan menggadaikannya di Mojosari Kabupeten Mojokerto,” ujarnya.
Korban yang merasa dirinya ditipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan yang akhirnya pada Selasa (07/05) kemarin tersangka kami amankan,” kata Kasat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor kami amankan di Polresta Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.(den/gan)