Jumat, Desember 13, 2024
BerandaIndexHeadlineTujuh Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi, Salah Satunya Wanita Cantik Mantan Napi

Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi, Salah Satunya Wanita Cantik Mantan Napi

Caption : Tersangka digelandang petugas.(Deni Lukmantara/xtimenews)

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sepanjang bulan Maret-April 2019, Polres Mojokerto Kota menangkap 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu, pil double L, dan ekstasi.

Informasi yang dihimpun, ke 7 tersangka yang diamankan yakni, Iwan Cahyono (42) warga Sooko Mojokerto, Rizal Nur Iman (27) warga Berat kulon Mojokerto, Rizqi (20) warga jl. Panderman raya Wates kota Mojokerto, Ismail Waluyo (36) warga Gedongan Kota Mojokerto, Didik Budi Setiawan (47) warga Mentikan Kota Mojokerto, Ayyub Imaddudin (23) warga asal Kemlagi Mojokerto dan satu tersangka perempuan Yut Tri Florince alias Rince (35) warga jln. Niaga Kec. Kranggan Kota Mojokerto.

Caption : Kapolres Mojokerto Kota saat mengintrogasi para tersangka.(Deni Lukmantara/xtimenews)

“Pada bulan Maret-April ini, Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota beserta polsek jajaran telah berhasil mengamankan 7 tersangka dan 3 diantaranya sudah dikirim ke kejaksaan dan yang 4 masih dalam proses penyidikan, ke 7 tersangka diduga telah menyalahgunakan narkoba. Baik jenis sabu, pil double L dan ekstasi,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, saat menggelar konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Jum’at (12/04/2019).

Dari keseluruhan kasus yang diungkap, barang bukti yang diamankan, sabu seberat 5,82 gram, 1000 butir pil double L dan 1 ekstasi.

“Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap satu kasus yang menarik, lagi-lagi memperoleh barangnya dari perputaran di lapas, yaitu Rince yang diamankan di jalan niaga kota Mojokerto, dengan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” kata Sigit.

Menurut keterangan Rince, dirinya sudah pernah beberapa kali mengedarkan sabu ke beberapa orang. Rince juga sudah pernah masuk penjara selama 2,5 tahun sekitar 2 tahun lalu dengan kasus yang sama.

“Tersangka mendapatkan barangnya dari temannya yang berada di lapas Porong,” pungkas Sigit.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments