Pelaku saat diamankan pihak Polsek Dawarblandong
MOJOKERTO, Xtimnews.com – Kasus penipuan berkedok pinjam uang dengan jaminan cincin palsu yang terungkap di Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto berakhir damai.
Nur/pr pelaku yang mengaku sebagai guru bantu tersebut, batal diproses hukum lantaran pihak korban, Sumarni / pr (48), warga Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto tidak tega dengan kondisi pelaku.
“Kami sama-sama wanita. Apalagi ybs hanya seorang pembantu rumah tangga. Yang terpenting dia bisa mengembalikan uang saya, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Sumarni.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Dawarblandong, AKP Supriadi. Dirinya menyebut, korban mencabut pengaduannya dengan alasan kemanusiaan dn pelaku telah mengembalikan uangnya
“Yang bersangkutan tidak menuntut secara hukum terkait kejadian yang menimpanya dikarenakn pelaku telah mengembalikan uang dua juta miliknya.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai, setelah itu Pelaku meninggalkan Polsek Dawarblandong setelah dijemput oleh pihak keluarganya. (joe/gan)