MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pengguna jalan di Mojokerto masih aman menggunakan global positioning system (GPS). Sebab, aturan larangan penggunaan global positioning system (GPS) bagi pengguna jalan belum diterapkan di Mojokerto.
Larangan yang mengacu pasal 106 ayat 1 dan 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu masih dikaji dan masih butuh untuk disosialisasikan.
Dalam ketentuan payung hukum tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, penggunaan aplikasi GPS pada ponsel sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Mohammad Zulfikar, SH SIK mengatakan, larangan penggunaan GPS belum diterapkan di Mojokerto. Dan masih belum ada penindakan.
“Masih hanya sebatas sosialisasi, karena untuk regulasinya belum ada, jadi kami hanya memberikan sosialisasi dan teguran saja kepada pengguna GPS saat berkendara khususnya Pengendara ojek online agar lebih berhati-hati,” katanya.
Menurutnya di dalam Undang-undang Lalu lintas itu tidak ada aturan yang menyebutkan tidak diperbolehkan menggunakan alat elektronik ataupun GPS, tetapi disitu menyebutkan, untuk tetap berkonsentrasi penuh dalam mengendarai kendaraan bermotor.
“Sampai saat ini belum ada Komunikasi dengan komunitas ojek online, karena kami menunggu petunjuk langsung dari Korlantas atau Ditlantas Polda Jatim, seperti apa dan bagaimana, karena kami disini hanya sebatas pelaksanaan di lapangan, nanti untuk penentuan kebijakan tetap pada satuan atas,” ujarnya.
Bobby menambahkan, sampai saat ini penggunaan GPS di jalanan masih diperbolehkan, namun pihaknya tetap memberikan sosialisasi dan mengingatkan bahwa tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor.
“Tetap kami menghimbau khususnya ojek online agar berhati-hati, mengendarai sambil melihat handphone itu sangat berbahaya, hilangnya konsentrasi kita tidak tahu dalam hitungan detik kita tidak tahu didepan sudah ada lawan ataupun lubang,” pungkasnya.(den/ron/gan)