Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexHeadlineOknum ASN Diciduk BNNK Batu

Oknum ASN Diciduk BNNK Batu

BATU, Xtimenews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu berhasil ciduk seorang oknum asn yang di duga melakukan peredaran gelap narkoba.

Kepala BNN Kota Batu Mudawaroh, menjelaskan bahwa penangkapan oknum ASN berinitial AH tersebut adalah berdasarkan informasi dari warga, Rabu, (27/2/19)

“Awalnya pada Selasa, (5/2/19) BNN Kota Batu mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan Samadi Kota Batu. Berdasarkan informasi tersebut BNN Kota Batu kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Mudawaroh.

Setelah mendapatkan profil lengkap target, kemudian pada Jumat, (22/2/18) Petugas BNN Kota Batu melakukan penangkapan terhadap AH, di rumah kost Jalan Samadi Gg I No 60 Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pada saat diringkus, tersangka tidak mau membuka pintu kamar dan kelihatan sibuk seperti membuang sesuatu yang di duga sabu ke dalam kloset kamar mandi, sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.(foto istimewa/xtimenews)

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapat barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu seberat 1,56 gram, satu plastik kecil berisi sabu seberat 1,68 gram, dua plastik kecil berisi sabu seberat 1,57 gram, satu hp Xiaomi 4X, satu hp Samsung J6, satu klip plastik berisi ganja 8,6 gram, satu toples kecil berisi ganja 44,37 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, dua timbangan digital, dua bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu, uang tunai Rp 700 ribu, satu ATM BCA, satu bendel printout transfer BCA, dua buku rekapan, satu sedotan (sekop), dan satu botol kecil berisi air alkohol.

Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor BNN Kota Batu untuk di lakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai oknum ASN Pemkot Batu dan mulai menggunakan sabu semenjak lulus kuliah dan telah berhenti lama, dan pada dua tahun terakhir ia menggunakan sabu karena sebagai pelarian dari masalah internal keluarga.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 1 Jo, pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun. (Gus/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments