MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pilkades Serentak 2019 sudah memasuki tahapan persiapan.
Tanggal 31 Mei kemarin, seluruh BPD dari 253 Desa di Mojokerto yang melaksanakan Pilkades Serentak wajib menyelesaikan pembentukan panitia. Satu diantaranya adalah Kecamatan Dawarblandong yang telah menyelesaikan proses pembentukan panitia Pilkades.
Selain itu, BPD juga wajib menyusun rencana pembiayaan, penerbitan SK Panitia Pilkades hingga penetapan tata tertib Pilkades.
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto menjelaskan, tahapan pertama ini sudah harus diselesaikan paling lambat tanggal 19 Juli 2019.
“Seluruh berkas harus diserahkan pada Bupati melalui Camat. Berkas tersebut nantinya juga harus diserahkan pada DPMD Kabupaten Mojokerto,” jelas Ardi.
Setelah itu, Panitia Pilkades harus melakukan pengumuman, dan pelaksanaan pendaftaran, hingga proses verifikasi dan klarifikasi atas berkas bakal calon kepala desa. Pada tahapan ini akan ada kualifikasi dan diskualifikasi untuk bakal calon yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Perlu diingat, Pilkades Serentak tahun ini, peserta harus minimal dua orang, dan maksimal lima orang. Artinya, pemungutan suara tidak bisa dilakukan jika calon hanya satu orang. Sementara jika lebih dari lima orang, maka akan dilakukan kualifikasi hingga menemukan calon yang sesuai standar.
Oleh karena itu, panitia diperkenankan melakukan perpanjangan waktu, apabila hanya ada satu bakal calon yang mendaftar. (joe/gan)