Sigi,Xtimenews.com – HD (37), dan MA (19) warga desa Bakubakulu, kecamatan Palolo, dan IR (40) warga desa Sintuwu Palolo, kabupaten Sigi, di gruduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi pada Rabu (13/8/25) karena melakukan tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Palolo.
Kasatnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra, pada Selasa 19/8/25) di Mapolres Sigi, membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
“Benar, tim kami berhasil menangkap ketiga pelaku berkat info dari warga yang peduli terhadap bahaya narkoba, “jelasnya.
Menurut Chandra, ketika mendapat info dari warga, timnya langsung melakukan penyelidikan mendalam sehingga pada Rabu (13/8/25) sekitar pukul 15.30 wita, dua orang pelaku yakni HD dan MA teridentifikasi dan berhasil diamankan di perbatasan antara desa Kapiroe dan desa Sintuwu Palolo.
Setelah digeledah, ditemukan dan disita 2 paket sabu seberat 0,32 gram. Keduanya mengaku mendapat sabu dari IR warga desa Sintuwu Palolo. Akhirnya IR dikejar dan berhasil diciduk dirumahnya di desa Sintuwu.
Setelah rumah IR digeledah,disaksikan aparat desa setempat ditemukan 1 paket serbuk putih diduga sabu seberat 0,35 gram, dan disita.
“Usai gelar perkara, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dikerangkeng di ruang tahanan Polres Sigi, “tegas Chandra.
Kini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjut. Tersangka HD dan MA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan IR dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, melalui Call Centre 110 atau melalui chat WhatsApp layanan presisi Kapolres Sigi 0821 4833 1346, “pinta Iptu Chandra.- (ditha/basri)













