Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineTerancam Hukuman Mati Kedua Pelaku Pembunuh Juragan Ronsokan

Terancam Hukuman Mati Kedua Pelaku Pembunuh Juragan Ronsokan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dua pelaku pembunuh dan pembakar Eko Yuswanto (32) juragan ronsokan warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, terancam hukuman mati.

Pelaku utama yakni Priono alias Yoyok (38) tidak lain adalah tetangga korban sendiri dan dibantu oleh Dantok Narianto alias Gondol (36) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

“Pembunuhan dilakukan di rumah Dantok di Desa Kenanten pada hari Minggu (12/05) siang, kemudian setelah dibunuh pada malam harinya korban dibawa ke wilayah hutan Dawarblandong menggunakan mobil pick-up milik korban yang kemudian korban dibakar,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, saat menggelar konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (20/05/2019).

Berlangsungnya konferensi pers di Mapolres Mojokerto kota.(Deni Lukmantara/xtimenews)

Kata Kapolres, korban dibunuh dan ditutup dengan kasur sepon, kemudian kedua pelaku membeli tong besar yang renacanya korban akan dimasukkan ke dalam tong tersebut.

“Pelaku rencana akan memasukan jenazah korban ke dalam tong namun tidak muat yang akhirnya dimasukkan kedalam karung dan dibawa ke bak mobil pick-up, kedua tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp 4 juta,” jelas Sigit.

Masih kata Sigit, terhadap kedua tersangka ini dikenakan pasal 340 KUHP Subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Motifnya dendam, karena sikap dari istri korban sering mengejek terhadap istri tersangka Priyono,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments