MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus dua tersangka pencuri uang sebesar 10 juta rupiah milik Roikhanah warga Dusun Berat Utara Rt/Rw 02/01, Desa Berat Kulon, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka adalah S (49) warga Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg Kabupeten Mojokerto serta A (38) warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupeten Mojokerto. Kedua tersangka melancarkan aksinya saat penghuni rumah sedang shalat di mushola yang kemudian menguras harta korban uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-.
Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH, mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian pada hari Kamis (21/03) sekitar jam 18.00 WIB saat yang punya rumah sedang shalat di mushola.
“Tersangka S menggunakan penutup kepala memanjat tembok rumah milik korban melalui jendela kamar korban saat ditinggal sholat di mushola,” ujar waroka, Minggu (14/04/2019)
Setelah itu, lanjut Warroka, tersangka menuju ruang tengah dan mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat motif bunga yang berisi uang Rp. 10.000.000,- yang terletak di atas kasur kemudian mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam polos yang terletak di atas kulkas serta mengambil 2 hp yang terletak diatas kulkas.
“Setelah melancarkan aksinya tersangka S kemudian keluar dengan membawa seluruh barang hasil curian tersebut dan kabur bersama tersangka A yang menunggu diluar,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisiaan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 2 handphone diamankan di Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Warokka.(den/gan)