MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dua bandar narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, dua orang tersebut asal Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pati, keduanya diringkus di Jalan Tol Jombang-Mojokerto KM 711 pada Sabtu (30/03) malam.
Informasi yang dihimpun, Kedua pelaku menggunakan mobil Suzuki Ertiga dengan nopol W 1334 YZ, melaju dari Madiun menuju Mojokerto. Yang kemudian dilakukan penangkapan BNN Kota Mojokerto dengan BNN Provinsi Jatim dan dibantu anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim.
Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi, mengatakan, dua pelaku diamankan ketika hendak memasuki wilayah Mojokerto.
“Pelaku kita amankan ketika hendak masuk ke Mojokerto pada Sabtu (30/3) malam. Kami bekerja sejak bulan Januari dan ada nama tersangka,” kata Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi, Senin (1/4/2019).
Tersangka Ahmad Fauzan (35) warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan Dwi Atmoko asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah sudah di intai oleh petugas BNN Kota Mojokerto sejak mulai dari Sidoarjo.
Suharsi juga menegaskan dari kedua tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita sabu hampir seberat 3 ons dan 1053 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam wadah minuman teh botol.
“Narkoba ini jika diuangkan untuk ekstasi senilai Rp 450 juta dan sabu Rp 750 juta, Satu gram sabu biasanya para pelaku menjual dengan harga Rp 1,5 juta sedangkan ekstasi 1 butir seharga Rp 500 ribu namun di dunia malam, biasa dijual Rp 1 juta,” katanya.(den/gan)