Morowali,Xtimenews.com – Tiga orang pria yakni HMS alias H (25) asal Sultra, EG alias E (22) asal Sumatera, dan M alias G alias A (46) asal Sulsel, diciduk aparat Polres Morowali, karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di 48 tempat berbeda.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, didampingi Waka Polres Kompol Awaluddin Rahman, Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mako Polres Morowali, pada Senin (6/10/25) siang.
Kendati dalam rilis tak diungkap kapan dan dimana ketiganya ditangkap, namun pengungkapan kasus ini merupakan aksi kejahatan yang terjadi sejak April hingga September 2025.
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku sudah menjarah sepeda motor pada 48 lokasi berbeda. Saat ketiga pelaku ditangkap, polisi berhasil mengamankan 36 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.
Dikatakan, modus operandinya, pelaku M dan EG, berkomplot mencuri bersama di beberapa lokasi dalam wilayah kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali. Sedangkan HMS melancarkan aksinya pada malam hari.
“Modusnya, pelaku mengamati sepeda motor yang tidak terkunci stang stir. Kunci sepeda motor lalu dirusak kemudian menyambungkan kabel kontak guna menghidupkan mesin motor. Begitu modus para pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelas Kapolres.
Kapolres Morowali menyerukan kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Morowali melihat barang bukti, siapa tau ada diantaranya merupakan miliknya dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Bagi warga yang pernah kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Polres atau hubungi Kanit Pidum Polres Morowali Ipda Muhammad Rafid,” himbaunya.- (ditha/basri)