Donggala,Xtimenews.com – 2 orang emak-emak, Ibu Rumah Tangga (ART) yakni Masnar bin Basahudin (45) warga desa Toaya kecamatan Sindue, dan Lia Ayu Lestari (37) warga kelurahan Kabonga Besar, kecamatan Banawa, Donggala, serta dua orang pria masing-masing Suparman alias Mas (34) alias Mas, warga desa Siwalempo dan Sudirman alias Mia (40) warga desa Balukang kecamatan Sojol, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Donggala, pada waktu dan tempat berbeda karena ditemukan miliki sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Donggala Iptu Andi Ardin, didampingi Kasihumas Polres Donggala Ipda Andhi Marjianto, dalam jumpa pers yang digelar di ruang “Yery Mamentiwalo” Polres Donggala, Senin lalu, menjelaskan, keberhasilan dalam meringkus para pelaku tak lepas dari peran aktif warga yang memberi info kepada petugas sehingga dengan segera pula dilakukan upaya pemantauan di lapangan.
“Setiap ada info dari warga selalu kami respon dengan gerak cepat,” kata Kasat Andi Ardin.
Menurut Andi Ardin, penangkapan terhadap Masnar bin Basahudin di desa’ Toaya dilakukan pada Rabu (24/9/25) di desa Toaya kecamatan Sindue, tanpa perlawanan. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip kecil, dan sebuah kantong plastik biru.
Lia Ayu Lestari, berhasil ditangkap di kelurahan Kabonga Besar, pada Selasa (23/9/25). Saat diperiksa, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket yang dikemas dalam plastik klip bening. 12 paket harga jualnya Rp.50 ribu/paket dan 7 paket seharga Rp.100 ribu/paket. Bersama sabu juga disita sebuah wadah hitam tempat menyimpan sabu, sebuah alat isap sabu, uang tunai Rp. 2.328.000. 2 unit HP Android, selembar KTP kepencet, sebuah dompet hitam.
“Pelaku sudah sempat menjual sabu kepada pelajar,” jelasnya.
Menyusul kemudian, Suparman alias Mas, diringkus di desa Sabang kecamatan Dampelas kabupaten Donggala, pada Kamis (18/9/25). Dua paket sabu seberat 50,75 gram ditemukan ditangannya, disita bersama 1unit mobil Honda Jazz warna merah DD 1854 DS lengkap dengan STNK, 1 pak plastik kecil kosong, 1 buah kaca pireks, 1 unit HP merk Realme biru, pembungkus rokok Surya, sebuah dompet merk levis, hitam, serta selembar celana panjang coklat.
Penangkapan terhadap Sudirman alias Mia, dilakukan pada 17/9/25) di desa Balukang kecamatan Sojol kabupaten Donggala. Dari tangannya, disita 5 paket sabu seberat 3.11 gram. Barang bukti lainnya berupa 2 paket sabu dalam plastik klip, 3 paket sabu dalam plastik kecil, 10 kantong plastik klip sedang kosong, 53 kantong klip kecil kosong, 1 unit HP, dan 1 buah alat isap sabu (bong).
Para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 1 miliar. Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp.800 juta.-(basri/ditha).