Kamis, Oktober 2, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalMenjarah 7 Unit Sepeda Motor, Dua Pelaku Masuk Bui

Menjarah 7 Unit Sepeda Motor, Dua Pelaku Masuk Bui

Morowali,Xtimenews.com – Dua orang warga Morowali kelahiran Kolonodale, yakni EP alias E (35), dan APS alias W (28), dicokok aparat Polsek Bumi Raya Polres Morowali karena terlibat dalam pencurian kendaraan roda dua di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Morowali.

Menurut Kapolsek Bumi Raya Iptu Amir Hamzah, pengungkap an kasus ini, berawal dari informasi warga pada Selasa (16/9) terkait keberadaan sepeda motor “Honda Beat” yang dilaporkan hilang di desa Pebatae, kecamatan Bumi Raya. Sepeda motor tersebut teridentifikasi berada di desa Moahino, kecamatan Witaponda. Setelah diperiksa ternyata benar dan akhirnya diamankan ke Mako Polsek Bumi Raya.

Esoknya, Rabu (17/9), polisi mendapat info tentang adanya sepeda motor yang digadaikan oleh seseorang. Setelah diselidiki ternyata pelakunya EP, yang berhasil diringkus di desa Marga Mulya, kecamatan Bungku Barat, kabupaten Morowali, pada Sabtu (20/9/25).

Turut pula diringkus APS alias W karena membantu EP dalam menjalankan aksinya. Saat ditangkap, disita barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor curian, 1 unit sepeda motor matic Yamaha, sebuah tas warna pink serta beberapa helai pakaian.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas diketahui, para pelaku sudah mencuri motor di sejumlah tempat antara lain di desa Harapan Jaya, desa Samarenda kecamatan Bumi Raya, desa Puntari Makmur kecamatan Witaponda, desa Tapogaro kecamatan Bungku Barat, dan di kecamatan Bungku Tengah.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 unit sepeda motor,” kata Kapolsek.

Dikatakan, modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara lebih dulu mencari calon pembeli, lalu kemudian mencari sasaran sepeda motor sesuai pesanan calon pembeli.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,” jelas Amir Hamzah.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Bumi Raya guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 jo 56 KUHP, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, ditambah 1/3 untuk residivis.- (Ditha/Basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments