Kamis, Oktober 2, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalSita Sabu 7 Kilogram, Pemilik Diciduk Polisi

Sita Sabu 7 Kilogram, Pemilik Diciduk Polisi

Palu,Xtimenews.com – VR (29), warga kompleks BTN Lasoani Palu, dan MH (26) warga desa Sibowi, kecamatan Tanambulava, Sigi, diciduk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng disebuah rumah di Blok X No. 12 di BTN Lasoani, pada Minggu (21/9/25), sekitar pukul 01.28 wita, karena miliki sabu seberat 7 kilogram.

“Kayaknya rumah tempat keduanya ditangkap menjadi gudangl penampungan sabu, “kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng AKP Pabia Palulun, yang pimpin upaya penangkapan.

Dalam penangkapan yang disertai Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman, polisi menyita 6 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik durian besar, 2 paket sabu masing-masing berat 1 kg, 1 paket sabu besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil. Selain itu, juga ditemukan 25 butir ekstasi kuning serta peralatan isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, 1 tas hitam, 1 iPhone 15, 1 iPhone 13, dan 2 unit Oppo.

Kini kedua pelaku ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.- (ditha/basri).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments