Morowali Utara,Xtimenews.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morut akhir-akhir ini nampaknya makin ‘bringas’ dalam menindak dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut. Buktinya, baru-baru ini, selama tiga hari berturut-turut berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam waktu dan tempat berbeda.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan, atas bantuan dan info dari warga masyarakat, anggota kami berhasil bekuk tiga orang pengedar sabu dalam tiga hari berturut-turut pada waktu dan tempat yang berbeda,” ucap Kasatnarkoba Polres Morut Iptu Christoforus De Leonardo, yang memimpin langsung upaya penangkapan.
Menurut Kasat, pada hari Minggu (7/9/25) sekitar pukul 17.45 wita, aparat yang dipimpinnya berhasil meringkus JA alias J (36) seorang petani warga desa Kolaka kecamatan Mori Atas dirumahnya. Pelaku tak berkutik karena setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip.
“Sabu temuan ini disita bersama sebuah kotak kecil warna bening, serta 1 unit handphone,” ujar Kasat.
Ketika kasus ini dikembangkan, ternyata R (26) warga desa yang sama, juga terlibat dalam peredaran sabu, bahkan satu jaringan dengan AJ. Dengan tak menunggu waktu lama, esok harinya Senin (8/9/25), aparat langsung menciduk R dirumahnya. Sama seperti JA, R juga tak berkutik karena saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip. Selain sabu, turut pula disita sebuah sendok terbuat dari pipet, sebuah kotak kecil warna putih, dan satu unit handphone.
“Saat dikembangkan ternyata keduanya satu jaringan. Bahkan sabu yang ditemukan ditangan JA adalah milik R yang dititipkan untuk diedar,” jelasnya
Pada Selasa (9/9/25) sekitar pukul 01.00 wita, lagi-lagi personil Satresnarkoba Polres Morut membekuk seorang wanita di Kelurahan Bahoue kecamatan Petasia karena kecantol mengedarkan sabu.
Dari tangan R alias N, berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 8 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip. Turut pula disita barang bukti lain yakni sebuah kotak kecil bening, sebuah kotak kecil hitam, sebuah sendok terbuat dari pipet, sebuah jaket hitam, dan satu unit handphone.
“Sangat ironi karena R alias N (24) ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama yang baru keluar dari
Lembaga Pemasyarakatan pada Februari 2025 lalu dengan bebas bersyarat,” terangnya.
Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini memberi apresiasi kepada personil Satresnarkoba Polres Morut atas sukses yang diraih dalam mengungkap dan menangkap tiga pengedar sabu ini.
“Benar, tiga orang pengedar sabu berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Morut. Saya apresiasi atas keberhasilan ini, “tandas Kapolres.- (ditha/basri)