Sigi,Xtimenews.com – Tim Opsnal Polsek Biromaru Polres Sigi, berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan cara memutilasi serta menangkap pelaku, pada Sabtu (9/8/25).
Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud, dalam keterangannya pada Jumat 15/8/25 di Mapolsek Biromaru menjelaskan, Nomo (59) warga setempat, saat mengetahui sapi miliknya raib di gasak maling, langsung melapor ke Polsek Biromaru, sesuai Laporan Polisi Nomor Lp-B/123/VIII/2025/Spk-B/Sek Brm, tgl 2 Agustus 2025.
“Merespon laporan ini, tim Opsnal Polsek Biromaru melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengendus tiga orang pelakunya yakni ZA (20), MH (33) dan AY (39), ketiganya warga Desa Mpanau,” jelasnya
Selanjutnya, pada Sabtu (9/8/25)sekitar pukul 22.00 wita, tim Opsnal dipimpin Aiptu Jufri Yusuf, berhasil meringkus ZA, salah seorang pelaku di Desa Mpanau. Dari tangan ZA, ditemukan barang bukti seutas tali sapi dan sebilah pisau yang digunakan dalam memutilasi sapi curiannya.
Kemudian pada Selasa (12/8/25), MH salah seorang pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polsek Biromaru.
Ternyata MH, selain sebagai pelaku pencurian, ia juga sebagai penadah hasil curian. Seorang pelaku lainnya yakni AY buron dan sedang dalam pengejaran,” terangnya.
Kini ZA dan MH ditahan di Mapolsek Biromaru guna menjalani pemeriksaan lanjut. ZA dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian hewan/ternak, diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan MH dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, juncto pasal 480 tentang Penadahan, serta juncto pasal 56 ayat (1) ke-1 tentang pembantuan dalam tindak kejahatan karena membantu menjual bagian tubuh sapi hasil mutilasi. Diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.-(basri/ditha)