Marawola,Sigi,Xtimenews.com – “RA” (20) warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pelaku pembobol rumah kosong akhirnya berhasil diamankan di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, pada Selasa (8/7) setelah buron beberapa hari.
“Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yakni MS dan FA, yang lebih awal ditangkap, ” kata Kapolsek Marawola Iptu Muh.Rusman.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika Amaludin, warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola hendak ke Kota Palu untuk beberapa lama, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Sepulangnya dari Kota Palu, Amaludin kaget mengetahui rumahnya dibobol. Jendela depan rusak akibat congkelan dan pintu dapur terbuka. Setelah masuk, ia makin kaget karena sepeda listrik jenis Jervis miliknya yang diparkir diruang tamu raib dari tempatnya. Akhirnya ia melapor ke Polsek Marawola.
Atas upaya dan kerja keras aparat Polsek Marawola, para pelaku terdeteksi dan akhirnya berhasil dibekuk. MS (17) pelaku yang dibawah umur, dan FA yang juga berperan sebagai penadah hasil curian berhasil ditangkap, namun RA sebagai pelaku utama berhasil lolos dan dinyatakan DPO. Tapi langkah pelarian RA akhirnya terhenti dan tidak berlangsung lama karena ia pun berhasil dicokok di Desa Luku.Kini ketiganya ditahan di Polsek Marawola bersama barang bukti guna menjalani proses pemeriksaan.
“Pada Senin (14/7) lalu, berkas pelaku FA sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sigi, berkas tersangka MS dan RA segera menyusul, “jelasnya.
Kapolsek Marawola menghimbau warga masyarakat agar aktif melaporkan setiap bentuk tindak kriminal disekitarnya.
“Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejahatan yang terjadi disekitarnya melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Call Centre Polisi 110, atau layanan presisi Kapolsek Marawola No. 0821-5625-2075.” tegasnya.
(ditha/basri)