Sigi,Xtimenews.com – RH (33) warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Sigi dirumahnya, pada Sabtu (14/6/25) karena ditemukan memiliki narkoba jenis sabu siap edar.
Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat membenarkan adanya penangkapan ini. “Benar, RH diciduk polisi karena ditemukan memiliki sabu siap edar, ” kata Nuim Hayat, pada Kamis (26/6/25).
Menurutnya, upaya penangkapan terhadap RH, berawal dari laporan warga masyarakat yang kesal atas aktifitasnya mengedarkan sabu. Apalagi warga desa Tinggede sudah menyatakan tidak akan mentolerir dan menolak kehadiran peredaran narkoba dilingkungannya.
“Warga Tinggede kesal atas adanya aktifitas transaksi sabu ini karena mereka sudah menyatakan menolak dan tidak mentolerir peredaran sabu dilingkungannya,” katanya.
Merespon informasi warga masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Sigi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan RH sebagai pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan sabu sebanyak 0,84 gram yang dikemas dalam kantong plastik siap jual.
“Saat diciduk RH tak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti berupa sabu, ” jelasnya.
Kepada petugas, RH mengaku barang haram itu diperoleh dari Kelurahan Tatanga Kota Palu guna dijual dan diedarkan kembali disekitar Desa Tinggede. Selebihnya akan dikonsumsi sendiri.
Untuk menjalani pemeriksaan lanjut, kini RH bersama barang bukti diboyong ke Polres Sigi. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Polres Sigi kata Nuim, memberi apresiasi dan penghargaan kepada warga atas partisipasinya sehingga pelaku berhasil diringkus.
“Terima kasih warga atas infonya. Laporkan jika melihat atau mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan yang berpotensi bisa merusak perkembangan generasi muda. Upaya mencegah peredaran narkoba bukan hanya tugas polisi tapi menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, “tandasnya.-(ditha/basri)