Minggu, Maret 9, 2025
BerandaIndexHukum & Kriminal21 Kali Beraksi, 6 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Mojokerto Kota

21 Kali Beraksi, 6 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Mojokerto Kota

Mojokerto,Xtimenews.com – Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yaitu 2 pasangan pasutri, 3 merupakan residivis dan 1 orang pengamen.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa Munduri S.I.K, menjelaskan bahwa 6 pelaku sudah melakukan aksi curanmor di 21 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yakni di wilayah Polsek Gedeg dan Polsek Dawarblandong.

“Waktu kejadian bervariasi ada yang dilakukan Subuh sekitar pukul 04.00 WIB, bahkan ada yang dilakukan siang hari sekitar pukul 12.00 WIB,” jelasnya saat Konferensi Pers, Selasa (4/3/2025), di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Daniel, bahwa pelaku di TKP Gedeg yaitu MDP (31) dan RAR (37), TKP di wilayah Kota DA (23) MH (24) dan VK (22) sedangkan TKP Dawarblandong berhasil menangkap satu orang AS (27) seorang pengamen.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 7 unit Sepeda Motor, enam anak kunci palsu dan kunci T, 7 buah kaos, buku tabungan dan ATM, STNK dan BPKB sepeda motor, 1 buah tamborin, uang Rp.80.000 serta seperangkat alat untuk menggunakan sabu,” jelasnya.

Dikatakan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut para pelaku mencari TKP yang kosong atau sepi atau tempat kos yang tidak ada penjaganya, dan melihat ada motor yang kuncinya masih tergantung atau kunci ditaruh di dasboard.

“Dari hasil penjualan unit sepeda motor curian sebesar 2,5 sampai 3 juta dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan bersenang-senang,” kata AKBP Daniel.

Para pelaku di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments