Palu Sulteng, Xtimenewa.com – Gonjang
ganjing tentang proses penanganan kasus meninggalnya Bayu Adityawan dan Mugni, keduanya tahanan Polresta Palu Polda Sulteng, yang disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah di berbagai media, kini terjawab.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono sebut penanganan kedua kasus ini masih dalam proses penyidikan. “Saya pastikan proses penyidikan kasus kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan dan Mugni masih dalam penyidikan,”kata Djoko, di Palu pada Senin (3/2/25).
Menurutnya, dalam proses penanganan kedua kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Berkas perkara kematian Bayu Adityawan dilimpahkan pada (3/12/24), dengan tersangka Bripda CH personel Sattahti Polresta Palu.
Sedangkan berkas perkara kematian Mugni dilimpahkan pada (13/12/24) dengan tersangka Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H dan Briptu YPA personel Ditreskrimum Polda Sulteng. “Proses penyidikannya tetap berlanjut, “jelas Djoko.
Hanya saja kata Djoko, berkas perkara kedua kasus ini masih dikembalikan pihak Kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
“Kami hargai dan terima kasih atas perhatian dan kritikan publik. Kami mohon maaf jika penanganan dua perkara ini terkesan lamban, namun dipastikan kasus ini tetap ditangani secara profesional sesuai prosedur,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng. (ditha/basri)