Mojokerto,Xtimenews.com– Menjaga Situasi Kamtibmas di Wilayah hukum tetap aman dan kondusif, Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Knalpot Brong), di Samping Lapangan Maha Patih Gajahmada Mapolresta Mojokerto. Jumat (03/11/2023).
Kegiatan ini digelar untuk mengurangi tingkat keresahan di masyarakat. Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, melalui Wakapolresta Mojokerto KOMPOL Supriyono mengungkapkan, “Kali ini sebanyak 60 barang bukti sepeda motor (R2) ditemukan di wilayah hukum karena dianggap tidak standart dan membahayakan pengendara lain,” jelasnya.
Ia menambahkan penertiban terhadap pengguna knalpot brong tidak berhenti sampai disini. “Kedepan akan semakin ditingkatkan lagi agar mewujudkan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat,” tegas Kompol Supriyono.
Barang bukti yang diamankan dari adanya pelanggaran Kasat Mata dan pengaduan masyarakat beberapa hari yang lalu berupa Knalpot Brong dan juga velg dan Ban tidak standart.
“Barang bukti kami amankan di Polresta Mojokerto dan sebagai efek jera akan kami musnahkan seluruh knalpot dan velg serta ban yang tidak standart sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Kota Mojokerto,” ujar Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Sudirman.
Tindakan selanjutnya yang akan diberikan kepada pelanggar diminta untuk melengkapi berkas tilang dan mengembalikan kendaraan sesuai standart, karena dianggap melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000;-, serta Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (5) Huruf A pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000;-. (Tin)