MOJOKERTO, Xtimenews.com – Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Jatirejo, berurusan dengan Kejari Kabupaten Mojokerto. Ia korupsi PNPM Mandiri Perdesaan tahun angggaran 2018-2019 sebesar Rp 464,9 juta.
Bendahara PNPM ini yakni Maretik Dwi Lestari alias MRT 31 tahun warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan berdasarkan Sprin Nomor KEP/53/M.5.23/Fd.1/12/2021.
Perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer itu ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 B Mojokerto.
“Tersangka MRT merupakan kasir tahun 2018-2019 di PNPM MP di Kecamatan Jatirejo. Pada saat menjabat kasir tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan, Kamis 2 Desember 2021.
Anggaran pinjaman yang semestinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat itu justru diselewengkan. Tersangka tidak menyetorkan uang yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam dalam hal ini Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan usaha ekomomi produktif.
“Digunakan tersangka sendiri untuk keperluan pribadi seharusnya MRT menyetorkan uang setoran kelompok tesebut ke kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo,” ujarnya.
Akibat ulah ibu dua anak itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 464.985.400, hal itu sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto nomor 700/1975/416/06/2021.
Kasus itu terungkap setelah Kejari Kabupaten Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2021. Setelah dilakukan penyidikan Maretik akhirnya ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan oleh Kejari pada hari ini Kamis 2 Desember 2021.
Atas perbuatannya, Maretik dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, undang-undang tentang tindak pidana korupsi.(dn/gan)