JOMBANG, Xtimenews.com -Seorang pengedar barang terlarang jenis Sabu-sabu yang sudah menjadi TO (Target Operasi) berhasil di tangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu tanggal 13 Oktober 2021, sekitar jam 07.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka bernama Zainul Abidin alias Lope (36), merupakan warga desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jombang pada saat melakukan Penangkapan yaitu : 1(satu) buah kotak warna gold yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,13 gr), (1,13 gr), (1,13 gr) dengan jumlah total berat kotor keseluruhan adalah (3,39 gr),1(satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya terdapat 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,37gr), dan 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik sebagai scrop,1(satu) buah tutup botol yang sudah terangkai dengan sedotan sebagai alat hisap sabu,1(satu) unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam berikut simcardnya,dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,(Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kasatresnarkoba Polres Jombang
AKP, Moch Mukid, SH MH, Kepada awak media Xtime news.com, mengatakan, “Tersangka sudah menjadi TO, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”ungkapnya.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba.(ar/gan)