Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlineGelapkan APBDes Senilai 174 Juta, Mantan Kades Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Gelapkan APBDes Senilai 174 Juta, Mantan Kades Terancam Dipenjara Seumur Hidup

SIDOARJO, Xtimenews.com – Seorang mantan Kepala Desa terancam dipenjara seumur hidup lantaran menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun 2017 senilai Rp. 174.638.235.

Pelaku berinisial IN, 53 Tahun, seorang mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Kasus korupsi itu terungkap setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat daerah Kabupaten Sidoarjo.

“Ditemukan penyimpangan penggunaan APBDesa tahun 2017 senilai Rp. 174.638.235, yang dilakukan oleh mantan kades ngaban,” ucap Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jum’at, (1/10/2021).

Masih dikatakan Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kasus tersebut bermula pada tahun 2017. Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total RP. 1.978.821.121, dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam kedua bidang tersebut, tersangka tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa), sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian Negara senilai Rp. 174.638.235.

“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” jelasnya kepada Xtimenews.com.

Setelah melakukan pemeriksaan, Polisi berhasil menyita barang bukti hasil tindak pidana korupsi IN berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

Lantaran perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” tutup Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments