Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlineTak Sanggup Bayar 30 Juta, Rumah Tukang Kayu di Mojokerto Dibongkar Mantan...

Tak Sanggup Bayar 30 Juta, Rumah Tukang Kayu di Mojokerto Dibongkar Mantan Istri

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Rumah tukang kayu di Kabupaten Mojokerto dibongkar mantan istrinya hingga rata dengan tanah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/3/2021) di Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan.

Rumah milik Kasnan (50) itu terpaksa dihancurkan Ainun Jannah (44), mantan istrinya warga setempat gegara tak sanggup membayar tuntutan pembagian rumah sebesar Rp 30 juta.

Bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik orang tua kandung Kasnan tersebut memang dibangun bersama dengan Ainun saat masih menjadi suami istri yang sah. Sebab itulah yang membuat Ainun menuntut pembagian hasil dari rumah tesebut. Namun anehnya tuntutan itu diminta setelah 20 tahun bercerai.

Pembongkaran rumah itu dilakukan setelah muncul surat kesepakatan keduanya yang dibuat dalam surat perjanjian dengan ditandatangani dua orang saksi dan disetujui oleh Kepala Desa Trowulan pada tanggal 10 Maret 2021.

Dalam surat perjanjian itu tertulis hasil pembongkaran rumah tesebut akan dibagi dua oleh kedua belah pihak.

Kasnan menceritakan, permasalahan ini muncul ketika anak kandung Kasnan dengan mantan istrinya meminta untuk menempati rumah satu-satunya yang sekarang didiami Kasnan bersama istri ketiga dan dua anaknya.

“Anak saya kesini sama suaminya, minta pembagian rumah. Awalnya minta semampunya, tapi saya tidak punya ya saya janjikan,” kata Kasnan Senin (15/3/2021).

Setelah itu beberapa hari kemudian, Kasnan diminta anaknya berkunjung ke rumahnya. Dia dilihatkan kondisi rumah anaknya yang berantakan. “Minta dibelikan keramik 20 meter, saya tidak punya saya bilang nanti tak jualkan kambing,” cetusnya.

Selang beberapa waktu kemudian, Kasnan diajak mantan istrinya ke kantor desa untuk musyawarah dengan para perangkat desa termasuk kepala desa setempat.

“Minta pembagian Rp 30 juta, kalau segitu saya tidak punya saya tawar Rp 10 juta dia tidak mau,” terangnya.

Karena tidak punya uang, Kasnan akhirnya mengikuti kemauan mantan istri, yakni membongkar rumah berukuran 5 X 8 meter tesebut.

“Karena dia merasa ikut membiayai pembangunan rumah ini. Sesuai kesepakatan di kantor desa saya setuju dan menandatangani surat perjanjian itu,” ungkapnya.

Pembongkaran dilakukan Ainun dengan membayar sejumlah orang. Ia rela merogoh kocek sebesar Rp 5 juta rupiah demi bisa merobohkan rumah yang dihuni mantan suaminya dengam istri ketiganya.

“Gak mau ngalah sama anak, saya sakit hati melihat rumah itu dihuni sama istri barunya, rumah itu juga saya ikut membiayai,” ujar Ainun di kantor desa Trowulan.

Ainun membenarkan dalam perjanjian tesebut hasil pembongkaran seperti pintu, kusen dan jendela akan dibagi dua.

“Iya awalnya saya minta bagi dua, tapi sekarang tidak lagi sudah panas (emosi),” katanya.

Diketahui Ainun dan Kasnan menikah sekitar 25 tahun lalu, ia dikaruniai seorang anak perempuan yang saat ini sudah berusia 23 tahun. Kasnan adalah seorang tukang kayu dan Ainun seorang tukang jahit baju kala itu mereka bercerai sekitar 20 tahun lalu.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments