SIDOARJO, Xtimenews.com – Nasib sial dialami pemuda asal Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya bernama Alam Nur Ikhsan (21) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Gedangan lantaran aksinya mencuri motor Honda CRF bernopol L 6614 QR berwarna gray.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Roni Endratmoko menceritakan peristiwa yang terjadi pada Hari Minggu, (28/2/2021) sekira pukul 15.30 Wib. Saat itu, korban M. Nurul Arifin, (23) warga Rungkut Kota Surabaya sedang ngopi di warkop sekitar Desa Semambung. Tiba-tiba motor Honda CRF milik korban digondol oleh tersangka namun aksi tersangka diketahui oleh Eko, pemilik warkop yang saat itu sedang membersihkan sangkar burung di samping warungnya.
“Mengetahui kejadian tersebut Eko (pemilik warkop) langsung berusaha menangkap pelaku namun pelaku berhasil kabur,” ucap Kanit Reskrim Ipda Roni, Jum’at, (5/3/2021)
Untungnya, lanjut Kanit Reskrim Ipda Roni, saat itu salah satu anggota kami sedang berada tidak jauh dari lokasi kejadian sehingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku langsung kami giring ke Polsek Gedangan bersama barang bukti motor Honda CRF bernopol L 6614 QR berwarna gray,” imbuhnya kepada Xtimenews.com.
Ketika ditanya petugas, pelaku mengaku nekat mencuri motor karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Ipda Roni, mengatakan akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (vin/den/gan)