CIREBON, Xtimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan puluhan tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun Oktober – Desember 2020. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 28 orang.
“Selama tiga bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 28 tersangka,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 12 kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi. Sementara 13 tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu dan 15 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras golongan G.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 6,88 gram sabu-sabu, dan 38.041 butir obat keras golongan G yang terdiri dari 14.781 butir Dextro, 15.356 butir Trihexiphenidyl, 6.939 butir Tramadol, serta 965 butir Eximer.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni sejumlah uang tunai, handphone, dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 23 kasus ini, 13 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan 10 kasus terkait pengguna. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, petani, mahasiswa, pengangguran, dan lainnya,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25 – 29 tahun yang mencapai 10 orang. Selain itu, sebanyak 9 tersangka berusia 19 – 24 tahun, 8 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16 – 18 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(Rif/gan)