Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlineBawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilbup Mojokerto

Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilbup Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah menemukan 13 pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19.

Sebanyak 13 pelanggaran itu ditemukan dalam kurun waktu 5 hari mulai tanggal 9-14 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, setiap paslon bupati-wabup dan tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ketentuan kampanye di tengah wabah virus Corona telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

Pasal 58 ayat (2) PKPU tersebut mengatur beberapa ketentuan untuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Antara lain kampanye dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye.

Juga wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker
yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai di tempat kampanye berupa fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 yang ditetapkan Pemda.

Ketentuan kampanye di tengah pandemi COVID-19 juga diatur dalam pasal 88E ayat (1) PKPU tersebut. Yakni partai politik atau gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

Namun pada praktiknya, paslon maupun tim kampanye kerap mengabaikan ketentuan tersebut. Aris merilis, terjadi 13 kali pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Pilbup Mojokerto selama 9-14 Oktober 2020.

Pelanggaran kampanye tersebut didominasi paslon Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar). Pasangan bupati-wabup nomor urut 1 ini tercatat melakukan 8 kali pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye. Sebanyak 6 pelanggaran terjadi di Kecamatan Jetis pada 14 Oktober 2020. Sedangkan 2 pelanggaran terjadi di Kecamatan Mojoanyar pada 9 Oktober lalu.

“Panwascam Jetis maupun Mojoanyar sudah memberi peringatan tertulis terhadap tim kampanye maupun penanggungjawab kampanye paslon nomor 1 terkait pelanggaran kampanye tersebut,” kata Aris, Jumat (16/10/2020).

Sementara pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih), lanjut Aris, tercatat melakukan 5 kali pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye di tengah pandemi COVID-19. Yakni satu kali di Kecamatan Mojoanyar pada 11 Oktober 2020 dan 4 kali di Kecamatan Jetis pada 9 dan 10 Oktober lalu.

Bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan Putih berbeda-beda di setiap lokasi kampanye. Mulai dari pelanggaran kampanye tatap muka dengan peserta melebihi 50 orang, tidak mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker menutupi hidung dan mulut sampai dagu, hingga mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye.

Sama dengan Ikbar, paslon bupati-wabup nomor urut 3 ini juga hanya diberi peringatan tertulis oleh Panwascam Jetis dan Mojoanyar.

“Karena belum ada yang kami tarik ke temuan. Ketika peringatan tertulis itu diindahkan, maka selesai perkara. Kalau tidak diindahkan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Aris.(dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments