MOJOKERTO, Xtimenews.com – Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Mojokerto melakukan razia masker di jalan Masjid Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Rabu (30/9/2020). Kali ini bagi yang melanggar protokol kesehatan langsung di rapid test oleh petugas.
Tidak hanya Satpol PP razia penertiban pelanggar protokol kesehatan ini juga melibatkan Polres Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Warga yang tidak mengenakan masker tidak hanya diberi sanksi denda. Tapi juga akan dilakukan rapid test di tempat, dan bila menunjukkan hasil reaktif akan langsung dibawa ke tempat karantina.
“Selama beberapa hari ini kita hanya memberikan sanksi denda. Tapi hari ini kita tambah, semua yang terjaring dalam operasi Yustisi ini kita lakukan rapit test,” kata Pejabat Sementara (PJS) Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo kepada wartawan, Rabu (30/9).
Petugas gabungan menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan yang tak pakai masker. Para pelanggar protokol kesehatan itu langsung diminta identitasnya oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk selanjutnya mendapatkan sanksi berupa Tidak Pidana Ringan (Tipiring). Kemudian mereka menjalani rapid test di tempat.
Mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto juga disiapkan untuk mengangkut warga yang kedapatan reaktif.
“Sampai saat ini ada tiga orang yang hasilnya reaktif, kita tidak mau ambil resiko, langsung dilakukan isolasi di tempat yang sudah disiapkan,” terang Himawan.
Ketiga warga reaktif tersebut langsung di bawa ke RSUD Prof. Soekandar Mojosari, mereka akan menjalani isolasi selama tiga hari. Pada hari ke empat akan dilakukan swab kepada ketiga warga yang reaktif dan jika hasil swab nantinya positif COVID-19 akan dilakukan karantina.
Himawan menjelaskan, rapid test secara mendadak ini sengaja dilakukan di lokasi yang biasa terjadi kerumunan masyarakat guna menegakkan protokol kesehatan, memutus mata rantai sebaran COVID-19 sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.
Dengan penerapan cara seperti ini di berbagai tempat, Kadisnaker Pemprov Jatim berharap mampu menurunkan kasus COVID-19 yang masih tinggi khususnya di tujuh Kecamatan yang masih berada dalam zona merah. Yakni Kecamatan Sooko, Puri, Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Pungging dan Jetis.
“Kita berharap dengan cara ini masyarakat di Kabupaten Mojokerto mengerti kita masih memikirkan kondisi yang masih berbahaya. Kami terus akan tak akan mengendurkan operasi yustisi ini di berbagai tempat untuk menjadi kuning,” terangnya.
Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menambahkan, Polisi dan TNI akan terus mendukung langkah tegas yang dilakukan pemerintah daerah. Terlebih penanggulangan COVID-19 dengan langkah 3T, yakni testing, tracing dan treatment.
“Kalau reaktif kita treatment dulu dengan probiotik. Baru setelah 3-4 hari kita swab. OTG yang berkeliaran, harus diwaspadai. Karena saat ini ada kluster keluarga, kluster tetangga, kluster desa, dan juga lainnya,” pungkas Dony.(den/gan)