MOJOKERTO, Xtimenews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menyerahkan Didik Pancaning Argo Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8/2020).
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan normalisasi daerah irigasi di sungai Landaian dan sungai Jurang Cerot Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang pada tahun 2016 dan 2017. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka beserta barang bukti diserahkan (penyerahan tahap dua) oleh tim penyidik Polda Jatim terkait kasus penyalahgunaan kewenangan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PU pengairan pada tahun 2016.
“Ada pelimpahan dari penyidik Polda Jatim terkait kasus di dinas pengairan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai PNS. Saat ini ditahan di rutan Polres Mojokerto,” kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Saat pelaksanaan kegiatan normalisasi daerah irigasi di Kabupaten Mojokerto tersebut, ada pengambilan batu dari sungai. Kemudian tersangka memerintahkan saksi mengirim batu tersebut ke perusahaan batu yang diketahui adalah CV Musika.
“Atas perintah tersangka batu itu dikirim ke suatu perusahaan di Mojokerto. Ada 2 orang saksi yang bertugas mengirim batu tersebut,” ujar Rahmat.
Dari pengiriman batu tersebut, dua orang saksi yang bertugas mengirim batu ke perusahaan menerima pembayaran yang berbeda. Kedua saksi itu masing-masing menerima Rp 533.153.250 dan Rp 496.982.745.
“Padahal untuk pengelolaan normalisasi sungai adalah kewenangan dari Kementerian PUPR pusat. Sehingga perbuatan tersangka yang dilakukan bersama satu saksi merugikan negara sebesar Rp 1.030.135.995,” bener Rahmat.
“Sementara ini tersangka masih satu, ada kemungkinan bisa tambah kita lihat perkembangan persidangan bagaimana nanti kalau persidangan mengarah ke tersangka lain penyidik berhak melakukan penyelidikan baru,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(den/gan)