JAKARTA, Xtimenews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian masih memberikan waktu kepada Bupati Jember Faida, menyusul agenda pemeriksaan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah, pada 24-26 Juni mendatang, sebelum Kemendagri mengambil sikap atas konflik Bupati dengan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut selama ini.
Demikian disampaikan Mendagri dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonedia (DPD RI) di Komplek Parlemen, Senayan.
Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, hadir juga dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin serta sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.
La Nyalla menjelaskan, bahwa forum konsultasi ini, digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember, yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.
“Apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan” tegas La Nyalla.
Ditegaskan LaNyalla, pada prinsipnya, DPD RI akan mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait hal tersebut. Mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif.
“Karena itu DPD RI, melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
“Langkah ini diambil, agar masalah yang ada tidak berlarut-larut dan tidak kunjung ada penyelesaiannya,” terang perwakilan DPD dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Sementara Mendagri mengatakan, permasalahan di Kabupaten Jember, sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan.
“Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni, akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini.
“Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember, dimana anggaran covid-19, yang diputuskan sepihak Bupati, tanpa rapat dengan DPRD.
Akibatnya, tegas Ketua Dewan, berujung proses hak angket. Pasalnya, Bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
“Tindakan Bupati tersebut adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD di Jember. Kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function,” ungkap Itqon.
Kembali jelasnya, apa lagi rekomendasi dari Kemendagri m, juga diabaikan Bupati.
“Tidak sampai disitu, masih banyak lagi, seperti, menggunakan APBD tanpa payung hukum serta penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat,” cetus Itqon.
Anggota DPD RI daerah Jatim, Ahmad Nawardi menilai, apa yang dilakukan Bupati Jember sudah melanggar Undang-Undang.
“Saya kira hak angket yang dilayangkan DPRD itu sudah layak, diharapkan Mendagri dan DPD RI dapat menengahi dan menelaah lebih dalam, untuk mencari solusi.
“Saya kawatir, konflik ini bisa menggangu pelaksanaan Pilkada di Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horisontal,” beber Ahmad.
Di tempat yang sama, Ketua BAP DPD RI, Sylviana Murni berjanji, akan mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku.
Dikatakannya, bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Jember Faida, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan mal administrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.
“Hal ini sesuai tugas dan kewenangan kami, BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Bila perlu kami juga akan mengundang Bupati Jember dan kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan,” jelas Sylviana. (lg/gan)