SIDOARJO, Xtimenews.com – Judi sabung ayam yang berada di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo digrebek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi sabung ayam.
Mirisnya lokasi sabung ayam yang berada di belakang rumah salah satu tersangka berinisial S cukup dekat dengan Musholla. Empat tersangka berhasil digelandang ke mako Polresta Sidoarjo bersama barang bukti diantaranya dua ekor ayam, uang tunai 300 ribu, dan matras.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha ketika pers conference yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo Senin (22/6/2020). “Kita amankan empat tersangka, namun kita tahan tiga orang karena yang satu reaktif,” jelasnya.
Tiga orang tersangka yang ditahan Polresta Sidoarjo berinisial S (49), DRA (34), H alias Domben (37) merupakan warga Kecamatan Krian, sedangkan JEM (34) adalah warga Sukodono yang merupakan salah satu tersangka reaktif.
“Satu tersangka yang reaktif selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh gugus tugas Covid-19, jika hasil swab positif maka akan dilakukan isolasi di Rumah Sakit yang ditunjuk,” tegas Ambuka.
Di hadapan Polisi tersangka mengaku melakukan judi sabung ayam setiap hari libur. Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP SUBS pasal 303 (BIS) KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
“Mereka dijerat pasal 303 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tandasnya.(vin/den/gan)