SIDOARJO, Xtimenews.com – Kejahatan jalanan kembali terjadi di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Kali ini menimpa warga Desa Simbatan Rt. 01 Rw. 02, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, bernama Moch Yunus, (53).
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dari Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Vario bernopol S-4772-CX yang telah terjadi pada hari Rabu (06/05/2020), sekitar pukul 07.00 Wib di parkiran Indomaret Desa Gedangan, Sidoarjo.
“Pelaku tertangkap di Surabaya, namun TKP nya berada di Kecamatan Gedangan, maka kasus ini dilimpahkan kesini,” kata Heri, Jum’at (15/05/2020).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Gedangan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan terhadap saksi dan kedua tersangka masing-masing, bernama Hanafi, (36), warga Jl. Pandegiling Gang I No. 127, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dan Erick Kurniawan, (36), warga Jl. Jakarta Timur No. 07, Surabaya dan kost di Jl. Kebun dalem Gang 7 No. 18 Surabaya.
Ketika ditanya petugas, tersangka (Tsk) mengaku sudah menjual motor hasil kejahatannya ke daerah Madura, seharga Ro. 4 juta.
“Kedua tsk adalah warga Surabaya, yang melakukan tindak kejahatan dengan tkp Sidoarjo, tepatnya Kecamatan Gedangan,” terang Heri kepada Xtimenews.com.
Kedua tersangka diamankan Polsek Gedangan bersama barang bukti (BB) sebuah HP merk Xiaomi warna hitam, ATM BCA dan Sepeda motor Yamaha Vega bernopol L-6114-NK yang digunakan kedua tersangka saat melakukan aksinya dan akibat perbuatan para tsk, Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta.
“Akibat ulahnya, kedua tsk dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Heri.(vin/den/gan)