Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalTolak Dibangunkan Sahur, Pria Asal Surabaya Tega Bunuh Istri

Tolak Dibangunkan Sahur, Pria Asal Surabaya Tega Bunuh Istri

SIDOARJO, Xtimenews.com – Hanya karena menolak saat dibangunkan sahur, Liong Kong Yong, (48), warga Sememi jaya selatan, Benowo, Kota Surabaya tega membunuh istri sirihnya.

Pembunuhan tersebut terjadi pada (7/05) di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Jatisari Besar, Gang Langgar, Kelurahan Pepelegi, Waru, Sidoarjo.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polsek Waru, Kompol Anwar Sudjito Kapolsek Waru mengatakan bahwa sebelumnya mereka bertengkar karena anak kandung sang istri selalu meminta dibelikan motor kemudian berlanjut ketika sahur.

“Akibat cek cok rumah tangga, istri siri meminta dibelikan motor untuk anaknya yang kemudian berlanjut pas makan sahur,” ucap Anwar Selasa (12/5/2020).

Anwar Sudjito menjelaskan tersangka membunuh istrinya menggunakan pisau yang ditancapkan ke leher korban kemudian dicabut dan ditancapkan kembali ke perut korban karena ada perlawanan dari korban yang saat itu sedang tidur terlentang.

“Karena menolak saat dibangunkan sahur itulah tersangka menusuk korban empat kali menggunakan pisau hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya dihadapan Xtimenews.com.

Tersangka mengaku khilaf dan menyesal karena sudah membunuh istri siri yang sudah dinikahinya selama 12 tahun.

“Saya khilaf dan menyesal telah membunuh istri saya,” kata tersangka.

Tersangka dibekuk Kanit Reskrim Polsek Waru ketika berada di sekitar kos tempat tinggalnya. Kemudian tersangka digelandang ke Polsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 ayat 1 tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 4 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun pidana,” tandas Kapolsek.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments