Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexHeadlinePolda Jatim Ringkus Komplotan Pembobol ATM, Kerugian Hingga 500 Juta

Polda Jatim Ringkus Komplotan Pembobol ATM, Kerugian Hingga 500 Juta

SURABAYA, Xtimenews.com – Komplotan pembobol ATM dengan sistem skimming di ringkus Polda Jatim. Aksi komplotan itu mengakibatkan kerugian Rp 500 juta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo mengatakan, tiga komplotan pembobol ATM itu dua diantaranya adalah warga Malang. Sedangkan satu diantaranya adalah warga Bekasi.

“Dari kasus ini kami amankan tiga orang pelaku inisial RY (34), warga Malang; DM (32), warga Malang; dan PS (31) warga Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Catur Cahyo Wibowo, Senin (4/5/2020).

Modusnya, lanjut Catur, komplotan tersebut memasang sistem skimming berupa lempengan di mesin ATM. Selanjutnya, pelaku memanfaatkan data ATM para korban yang sudah tercopy untuk melakukan penarikan uang tunai.

“Tersangka melakukan aksinya sudah lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp500 juta,” ujarnya.

Sementara, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik para korban.

“Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka,” jelasnya.

Alat tersebut (skimming) diletakkan oleh pelaku di ATM yang tidak ada penjaganya. Mereka kerap beraksi sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Usai alat tersebut diletakkan di ATM, pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban. Meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.

“Alat itu sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini,” bebernya.

Selain meringkus tiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan dua buah PC, tujuh buah ponsel, dua buah alat skimming, 86 kartu debit dan empat buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik.(red/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments