SIDOARJO, Xtimenews.com – Pengalaman hidup di bui sepertinya tidak membuat jera Adjie Bagus Hananto, (tsk) warga Rt. 7 Rw. 2 Desa Ketegan Kecamatan Taman harus kembali berurusan dengan Polisi.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, tersangka yang berusia 23 tahun ini kembali tinggal di hotel prodeo karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu, Sebelumnya tersangka pernah dipidana terkait kasus asusila di bawah umur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan Taman Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib melakukan penyelidikan yang mengarah ke tersangka.
“Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, kita tindak lanjuti dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” terang Indra Sabtu (25/4/2020).
Di hadapan Polisi Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AG (belum tertangkap) yang dikenalnya dari warkop sekitar Desa Sepanjang, Taman. Bagus membeli sabu seharga Rp. 300.000 atau biasa disebut dengan pahe (paket hemat) melalui transfer.
Kemudian tersangka mengambil satu paket sabu yang dimasukan kedalam bungkus rokok sampurna mild.sabu tersebut diranjau oleh AG ditepi jalan raya sekitar perumahan Delta Sari, Kecamatan Waru.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, tersangka menuju stadion Jenggolo untuk menemui temanya. Namun apes, petugas Sat Narkoba menangkap Bagus dan menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam dompetnya saat digeledah.
“Bagus yang pernah bekerja sebagai petugas keamanan AJBS Surabaya ini, dan sempat di vonis 8 tahun penjara karena kasus perzinahan anak dibawah umur,” imbuh Indra.
“Akibat perbuatanya, Bagus kembali berurusan dengan hukum. tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 127 ayat (1), UU RI nomor 35 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba.(vin/den/gan)