SIDOARJO, Xtimenews.com – Remaja asal Kelurahan Sekardangan, Sidoarjo, harus berurusan dengan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Anang Bachtiar Sonata alias Tiar, remaja 22 tahun, warga Kampung Pelipir, Kelurahan Sekardangan, dibekuk Satreskoba Polresta Sidoarjo, usai pesta sabu dirumah temannya.
Menurut pengakuan tersangka (Tsk), Selasa (7/4/2020) pagi, sekitar pukul 07.30, dirinya ditelepon Rizal agar ke rumahnya untuk dibelikan sabu seharga 300 ribu kepada Eko, kemudian mereka bertemu lalu Eko mengajak tsk ke rumahnya yang beralamat di lemah putro gang III Sidoarjo Kota.
Sesampainya dirumah Eko, dirinya mendapatkan satu poket sabu. Kemudian dia kembali ke rumah Rizal.
Sebelum menghisap sabu, dirinya beli pipet kaca di toko seharga Rp. 5000. Tersangka menyimpan pipet tersebut di bawah kasur kamar Rizal setelah puas menghisap barang haram tersebut.
Kemudian, Rizal pergi entah kemana meninggalkan tsk sendirian di kamarnya yang tengah main game online.
“Rizal yang pertama menghisap bergantian dengan tsk sampai dua kali,” beber Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najib Senin (13/4/2020).
Kembali ditegaskan AKP Indra Najib, tsk ditangkap di rumah Rizal, di Desa Gebang usai pesta sabu.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan satu pipet bekas habis dipakai menghisap sabu, pipet tersebut disimpan dibawah kasur dalam kamar Rizal,” jelas Indra kepada Xtimenews.com.
Dari penangkapan tsk ini, Satreskoba melakukan pengembangan. Akhirnya, kembali berhasil meringkus Eko, ketika sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Lemah Putro gang III, Sidoarjo dan menyita barang bukti (BB) berupa pipet kaca bekas, habis dipakai untuk menghisap sabu.
“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” tandas Indra.(vin/den/gan)