MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus prostitusi yang dilakukan dengan 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan (Threesome) di sebuah vila Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus prostitusi ini.
Mereka yakni, Seorang laki-laki bernama Mustofa alias Putra (38) yang tinggal di Dusun/Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dan Rahayu Ardi Kurniawan alias Marcel (37) warga asal Dusun Jara’an Desa Trawas Kabupaten Mojokerto. Kedua tersangka diamankan pada (06/02/2020) lalu.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung mengatakan, kasus ini terbongkar, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik porostitusi terselubung di vila yang ada di Kecamatan Trawas. Informasi tadi kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dan ternyata benar.
“Kita ungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, yang akhirnya kita dalami dan akhirnya ada prostitusi dengan pelayanan threesome,” kata Feby kepada wartawan, Senin (10/02/2020).
Dari hasil penelusuran, lanjut Feby, petugas menemukan dua tersangka. Seorang perempuan berperan sebagai penawar vila dan pelayanan sex threesome. Sedangkan seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang pijet plus.
“Mereka dibayar Rp 1,5 juta. Untuk pembagian tersangka MU (laki-laki) mendapat bagian Rp 300 ribu, sedangkan si perempuan mendapatkan Rp 1,2 juta. Ditambah lagi uang sewa vila sebesar Rp 500 ribu,” beberapa Feby.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah berpura-pura sebagai pasangan suami istri. Namun, setelah di selidiki mereka ternyata bukan pasangan suami istri. “Tujuannya untuk menarik pelanggan agar tertarik,” ujarnya.
Praktik prostitusi ini sudah berjalan sekitar satu tahun.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.(den/gan)