LUWUK BANGGAI, Xtimenews.com – Kenakalan anak berusia masih dibawah umur di kabupaten Banggai, Sulteng sudah cukup memprihatinkan karena sudah menjurus kepada tindak kriminal. Buktinya, DFP alias D, warga kelurahan Bungin, kecamatan Luwuk, kabupaten Banggai, Sulteng, yang baru berusia 16 tahun, sudah berani melakukan tindak pidana pencurian satu unit laptop milik seorang warga di kompleks Kilometer 1 kelurahan Bungin, kecamatan Luwuk, Banggai.
Stafhumas Polres Banggai Bripka Khairuddin, hari ini Senin (3/2/2020) melaporkan, pada Rabu (28/1/2020), X seorang warga Kompleks Kilometer 1 kelurahan Bungin kehilangan sari unit Laptop merk “Dell” dirumahnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Banggai.
Merespon laporan kehilangan laptop tersebut, aparat unit Jatanras Polres Banggai segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tim unit Jatanras menemukan seorang wanita yang mengaku pernah didatangi dan ditawari sebuah laptop oleh DFP alias D, tapi wanita tersebut enggan untuk membeli.
Berbekal informasi dari wanita tersebut, tim Jatanras dipimpin Kasatreskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, segera mencari keberadaan DFP yang diduga sebagai pelaku pencurian laptop milik warga Kilometer 1, kecamatan Bungin. Dalam gerakan cepat yang dilakukan tim Jatanras, akhirnya DFP berhasil dibekuk tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumah seorang warga kompleks Kilometer 1 kelurahan Bungin, pada Jumat (30/1/2020). Saat diinterogasi, dengan jujur DFP mengaku sebagai pelaku pencurian laptop dirumah X warga kompleks Kilometer 1 kelurahan Bungin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini DFP bersama barang bukti diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lanjut. (bas/khairuddin/gan)