TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka kasus judi togel dan KIM liong di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai.
Diketahui tersangka bernama Dedy Syahputra alias budi (37), warga jalan sei pemalih, lingkungan III kelurahan muara sentosa, Kecamatan Sei tualang raso, kota Tanjungbalai.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, penangkapan dilakukan Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan TB Utara Kota Tanjungbalai disebuah warung.
“Tersangka sedang asik menulis rekapan pesanan angka tebakan dari perjudian jenis togel/KIM. Tersangka kita tangkap dan kita boyong ke Polres,” tuturnya, Rabu (08/01/2020).
Masih kata Kapolres, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan SGP, uang tunai sebesar Rp 55.000,- hasil dari pasangan nomor tebakan dari pemesan dan 1 unit Handphone merk Advan tipe G2 warna hitam yang di gunakan sebagai media pemesanan angka tebakan Judi KIM melalui SMS dari pemesan (konsumen).
“Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut,” imbuhnya menutup.(efendi/gan)