Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHeadlinePelaku Curas di Lingkar Tanjungbalai Dibekuk Polisi

Pelaku Curas di Lingkar Tanjungbalai Dibekuk Polisi

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang TSK Herman als Eman kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana Laporan tanggal 25 Desember 2019, diobjek perkara jalan Lingkar Utara Lingk. V Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kasus ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH diruang kerjanya Minggu (29/12/2019).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa korban / Pelapor bernama HASBI, Lk, 25 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun IV Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dari rumah menuju Kota Tanjungbalai dengan melintas di jalan Lingkar, pada hari Rabu tgl 25 Desember 2019 sekira pukul 22.30 wib.

“Ketika dijalan Lingkar, tersangka menghadang dengan berpura pura seperti ada perbaikan jalan, sehingga korban Hasbi menghentikan sepeda motornya. Itulah awal kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi,” kata Kapolres

Namun sayang kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH lagi, saat tersangka yang diketahui bernama HERMAN alias EMAN, Lk, 31 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Sei Kogem Lingk. V Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai berusaha mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax BK 2103 QAI warna hitam nomor rangka MH3SG3190JK029173 nomor mesin G3E4E0716859 tahun pembuatan 2018, korban berusaha melakukan perlawanan dan berteriak maling hingga mengundang warga sekitar, Ucapnya.

“Tersangka Eman berusaha melakukan penganiayaan terhadap korban Hasbi, namun karena teriakan maling warga sekitar ber keluarahan dan membantu korban hingga tersangka diamankan dan menghubungi pihak Polsek Sei Tualang Raso yang turun Tempat Kejadian Perkara serta langsung menggiring tersangka ke Mako,” beber Kapolres

Dari tangan tersangka Eman, personil menyita barang bukti berupa : Uang Tunai Rp. 15.000, 1 (satu) buah senter warna hitam merah, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax BK 2103 QAI warna hitam nomor rangka MH3SG3190JK029173 nomor mesin G3E4E0716859 tahun pembuatan 2018.

Saat di introgasi, tersangka Herman Alias Eman mengakui bahwa benar melakukan perampokan terhadap korban HASBI yang telah berhasil mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp. 15.000,- dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk NMax milik korban, dan saat akan mengambil (melarikan) sepeda motor, korban melakukan perlawanan dengan cara menghalang halanginya Sehingga TSK melakukan penganiayaan, sebutnya.

“Eman menganiaya korban Hasbi, dengan tujuan untuk memudahkan Tersangka mengambil sepeda motor milik korban, karena teman perempuan korban menjerit meminta pertolongan masyarakat hingga TSK gagal mengambil sepeda motor milik korban dan berhasil diamankan oleh masyarakat setempat,” ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, sekarang tersangka ditahan di Polsek Sei Tualang Raso dan dipersangkakan Melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan ke 3e Subs Pasal 368 Subs Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Masyarakat harus berhati hati saat berkendaraan, dan jangan membawa barang berharga,” tandaskapolres. (Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments