Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexPeristiwaGalian C Bebas Beroperasi di Wilayah Perbatasan Tanjungbalai Asahan

Galian C Bebas Beroperasi di Wilayah Perbatasan Tanjungbalai Asahan

Tanjungbalai, Xtimenews.com – Aktivitas penambangan galian C pasir yang berada di Tasikmalaya Kabupaten Asahan diduga illegal dan kebal hukum.

Pasalnya Galian C pasir tersebut tidak memiliki ijin lengkap dan sampai saat ini masih tetap beroperasi di daerah Tasikmalaya Kecamatan Air joman baru, Kabupaten Asahan

Pada saat dikomfirmasi awak media melalui telpon seluler, salah seorang oknum Anggota DPRD kota Tanjungbalai berinisial GS, yang diduga pemilik tambang pasir mengatakan, jika tambang itu sudah bukan miliknya lagi.

“Itu bukan milik saya lagi, sekarang itu sudah sama inisial “UC” atau lengurus dari galian C tersebut dan nanti akan saya sampaikan,” Ucapnya menutup.

Sementara itu saat berada di lokasi galian C, awak media yang melakukan pemantauan pada Sabtu (28/12/2019), menemukan galian C yang sedang beroperasi yang dijaga oleh salah seorang oknum kepolisian dari Brimob dan seorang prempuan diduga sebagai kasir menyatakan galian C tersebut milik dari seorang Anggota DPRD Tanjungbalai berinisial GS.

Terlihat 2 (dua) titik galian C pasir yang diduga Illegal sedang beroperasi ditepi sungai Asahan dengan memakai mesin penghisap pasir dan alat berat eskavator besar tengah beroperasi melakukan penambangan material pasir yang ditumpuk dan siap dimuat / di isi ke dalam kendaraan truk pengangkut.

Salah seorang Warga yang tidak ingin disebutkan Nama nya mengatakan bahwa Galian C yang di duga liar tersebut sudah beberapa tahun ini beroperasi.

“Galian pasir itu sudah lama juga beroperasi disini bang, kalau masalah resmi atau tidak nya galian pasir itu, aku kurang tahu bang” Jelas seorang Warga.

Seperti diketahui, masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha dari Gubsu sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. 

Bahkan, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments