Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalGalian C Pasir Diduga Illegal Marak Beroperasi di Kota Tanjungbalai

Galian C Pasir Diduga Illegal Marak Beroperasi di Kota Tanjungbalai

.

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Aktivitas penambangan galian C diduga illegal yang berada di Jalan Pantai elang, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Tanjunbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Galian C liar tersebut diduga kembal hukum.

Aktifitas penambangan pasir itu sampai saat ini masih tetap beroperasi di Wilayah Kota Tanjungbalai.

Pantuan media di lokasi pada Kamis (26/12/2019) siang tampak terlihat 4 (Empat) titik galian C Illegal beroperasi di jalan pantai olang, 2 (Dua) titik berada di seberang sungai terlihat mesin penghisap dari sungai dan alat berat eskavator besar tengah beroperasi melakukan penambangan material pasir yang di tumpuk dan siap diangkut kendaraan truk pengangkut.

Salah seorang Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Galian C yang diduga liar tersebut sudah beberapa bulan ini beroperasi.

“Galian pasir itu sudah lama juga beroperasi disini bang.Kalau masalah resmi atau tidaknya galian pasir itu aku kurang tahu bang,” Jelas seorang Warga.

Seperti diketahui, masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bahkan, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments