Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHukum & Kriminal3 Pelaku Judi Pemilihan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap Polisi

3 Pelaku Judi Pemilihan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Tiga terduga pelaku perjudian botoh (Mengatur jumlah suara pemilih pilkades untuk judi) dalam pilkades serentak diamankan. Ketiganya diamankan oleh Satgas Gakkum Pilkades Polres Mojokerto.

Para pelaku yakni, Jali alias Wak Heng (44) warga asal Dusun/Desa Kesemen Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sutrisno alias Pak Tris warga asal Dusun Kepodang Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Keduanya ini adalah pelaku perjudian taruhan pemenang Pilkades di Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Sementara satu pelaku lagi juga berhasil diamankan yakni Pakkeh (57) warga asal Dusun/Desa Kesemen Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Satu pelaku ini adalah berperan sebagai perantara perjudian taruhan Pilkades Srigading.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, kasus perjudian botoh ini diamankan oleh satgas hukum polres Mojokerto di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dengan barang bukti sebesar Rp 10 juta.

“Pelaku ada 3 orang saat ini sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di polres Mojokerto, Kamis (24/10/2019).

Para pelaku ini diamankan Satgas Gakkum Polres Mojokerto saat transaksi pemberian uang pada Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 01.00 Wib. Modusnya mereka (para botoh atau penjudi), melalui jasa perantara yaitu dengan cara mencarikan pemasang taruhan melalui handphone (HP), setelah ketemu maka akan menebak cakades mana yang akan menang.

“Ada perantaranya dan kami amankan juga. Ini adalah komitmen kami memang dari awal saya mengatakan bahwa kami tidak ada toleransi terkait seluruh tindak pidana yang berhubungan dengan Pilkades, terutama yang dikhawatirkan yaitu botoh dan ini kita buktikan,” pungkas Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.

Selain mengamankan tiga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta, 2 buah HP dan satu lembar kertas bertuliskan taruhan Rp 10 juta antara polo Nur atau mantan Lurah Lek’an.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments