MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto kota. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,5 gram dan 4000 butir pil duble L.
Tersangka diketahui berinisial I (42), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Wijaya Kusuma, Desa Jabon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
AKP Redik Tribawanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto kota mengatakan, awalnya petugas menangkap seorang kurir yang berinisial S, mengirim barang haram ke beberapa pembeli.
Saat diperiksa S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang wanita yang singgah di kawasan kecamatan Bangsal.
“Dari pengembangan kasus sebelumnya, kami langsung bergerak ke rumah wanita tersebut dan melakukan penggeledahan hingga penangkapan,” kata Redik, Senin (07/06/2019).
Saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal warna putih di dalam plastik diduga sabu seberat 4,5 gram, yang dibungkus menjadi 9 klip, masing masing isi 1,06 gram, 1,06 gram, 0,32 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, dan 0,30 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamanka 2000 butir tablet dobel L, 20 bungkus plastik klip kecil yang berisi masing-masing 50 butir pil dobel L, 1 bungkus plastik besar isi 1000 butir pil dobel L serta 1 buah HP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dimankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Redik.(den/gan)