Selasa, Desember 24, 2024
BerandaIndexHeadlineMengaku Polisi, AR Cabuli Anak Dibawah Umur

Mengaku Polisi, AR Cabuli Anak Dibawah Umur

KOTA PALU, Xtimenews com – Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Palu akhir-akhir ini mulai marak. Selain dilakukan oleh pacar, juga dilakukan oleh orang dekat korban yakni kerabatnya sendiri.

KBO Satreskrim Polres Palu Ipda Rislan didampingi Paur Humas Polres Palu Aiptu Kadek Aruma kepada wartawan di Kota Palu belum lama ini menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur cukup menghebohkan warga kota Palu karena pelakunya mengaku sebagai anggota Polri. Untuk mengecoh korbannya, pelaku mengaku masih lajang dan berniat untuk mengawini korban.

Menurut Rislan, AR (41) pelaku dengan WS (17) korban, mulai saling kenal melalui media sosial fasebook awal Juli 2019. Dari perkenalan ini, keduanya pun selanjutnya menjalin hubungan pacaran. Kepada korban dan orang tuanya, pelaku mengaku seorang anggota Polri yang berstatus masih lajang atau belum berkeluarga, dan berniat untuk mengawini korban.

Guna memenuhi keinginannya untuk mengawini korban, pelaku pun mohon izin kepada, orang tua korban untuk membawah korban ke Kalimantan dengan alasan untuk diperkenalkan kepada keluarganya. Merasa niatnya baik apalagi pelaku seorang polisi, orang tua korban tanpa curiga mengizinkan anaknya dibawah pelaku ke Kalimantan. Selama dalam perjalanan, pelaku mengaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua belas kali.

Selanjutnya ketika keduanya kembali dari Kalimantan, orang tua korban kaget karena ketika menjemput di bandara Mutiara SIS Aljufrie Palu, juga ada seorang wanita turut menjemput yang mengaku sebagai isteri sah pelaku. Merasa dibohongi, orang tua korbanpun melaporkan kasus ini ke Polres Palu.

Akhirnya, pelaku ditahan karena disangka melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Sebelumnya, BH seorang warga Kota Palu juga ditangkap karena mencabuli SM (15) yang masih duduk dibangku SMP. Korban adalah anak angkat pelaku yang diasuhnya sejak kecil.

Menurut pelaku, perbuatan bejat terhadap korban dilakukan sejak berusia enam tahun. Cuma saat itu pelaku hanya meraba bagian sensitif korban. Namun setelah korban beranjak dewasa, barulah pelaku menyetubuhi korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Terbongkarnya kasus ini setelah seorang guru korban curiga melihat adanya perubahan kondisi badan korban. Ketika ditanya ternyata korban sudah lima bulan tidak haid alias hamil lima bulan. Pelakunya adalah bapak angkatnya sendiri.

Ketika ditangkap, pelaku mengaku menggauli korban karena isterinya sudah tua, tidak mampu lagi memenuhi hasrat birahinya.

Dalam kasus ini, pelaku juga akan dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara. (HM. Basri/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments